
KUA Puri Melaksanakan Bimbingan Perkawinan Secara Mandiri kepada 15 Pasang calon pengantin pada rabu tanggal 12 maret 2025, bertempat di Aula balai Nikah KUA Puri. Acara pembukaan BIMWIN ini dipimpin oleh ASN Penyuluh Agama Islam Fungsional Zumrotul Uzlifah, S, Ag. M. Pd. I dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan pembacaan doa pembuka dan dilanjutkan sambutan pembukaan acara oleh Kepala KUA Puri Dr. Muhaimin, S.g., M.M. Didalam sambutan Kepala KUA Puri menyampaikan tentang kewajiban para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan agar mengikuti Bimbingan Perkawinan, guna untuk meminimalisir angka perceraian dan angka stunting. Serta berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 bahwa setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan agar didalam menempuh perjalanan panjang dalam perkawinan tetap dalam kesalingan, kesetiaan, dan ketaatan dari janji suci yang diucapkan. Dan merupakan hal dari salah satu ihtiar Pemerintah dalam menanggulangi angka perceraian.
Setelah acara pembukaan, para peserta melanjutkan penerimaan materi yang disampaikan oleh Fasilitator BIMWIN dari KUA , Puskesmas dan PLKb. yang mencakup tentang tema yang dibawakan oleh masing-masing Fasilitator dari ketiga Instansi Pemerintah tersebut. Tema Fasilitator dari KUA terfokus pada Fondasi Keluarga Sakinah, Mengelola Psikologi Dinamikanya, serta Pemenuhan dari kebetuhan Keluarga. Sedangkan tema yang disampaikan oleh Fasilator dari Puskesmas lebih fokus pada Penjagaan Kesehatan Reproduksi dan Pengenalan tentang Seksualitas. Dan Fasilitator dari PLKb menyampaikan tema yang berfokus dalam Membentuk Generasi yang Berkualitas. Acara BIMWIN Mandiri secara kolektif akan diadakan setiap bulan pada masa bulan-bulan pernikahan (musim pernikahan). (Alf)